Sekayu, AkselNews.com – Pj Bupati Musi Banyuasin Apriyadi Mahmud, memberikan batas waktu sampai 10 Februari pada kontraktor untuk dapat menyelesaikan Pembangunan infrastruktur dinding penahan air di bawah jembatan Air Gudang Asap Desa Sukarami, Kecamatan Sekayu.
Batas waktu itu, hasil dari Apriyadi, melihat langsung progress pembangunan pada Senin (6/2/2023). Pj Bupati Muba pada prinsipnya bisa memaklumi jika pengerjaan infrastruktur ini diberikan perpanjangan waktu karena selama proses pengerjaan beberapa waktu lalu terkendala cuaca hujan, yang menyebabkan area sekitar banjir sehingga mobilitas material terganggu.
“Tadi kita lihat progressnya sangat baik usai diberi perpanjangan waktu, pokoknya 10 Februari 2023 ini harus sudah selesai sesuai dengan kesepakatan,” tegas Pj Bupati Apriyadi Mahmud.
Ia menambahkan, pengerjaan tersebut diperpanjang mengacu aturan Perpres dan diberikan sanksi untuk pihak kontraktor di-denda dan pembayaran akan dilakukan di APBD-P Tahun Anggaran 2023.
“Pertimbangannya kalau kita putus kontrak nanti proyek ini malah tidak bermanfaat untuk masyarakat, apalagi selama ini sawah warga tenggelam karena aliran air yang masuk,” ungkapnya.
Lanjutnya, selama ini aliran air membuat sawah warga hingga halaman sekolah area sekitar menjadi banjir. “Oleh sebab itu pengerjaan infrastruktur ini harus tuntas,” ungkapnya.
Sementara itu, Plt Kadis PUPR Muba Mirwan Susanto mengatakan saat ini dari total 375 meter dinding penahan air dan lantai tinggal 24 meter lagi pengerjaannya.
“Total anggaran yang dikucurkan sebesar Rp3,3 Miliar, progress-nya sudah 95 persen,” urainya. (zal)

