Jumat, Agustus 7

BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagsel Gencar Sosialisasikan Peserta BPJS Bukan Penerima Upah

Pinterest LinkedIn Tumblr +

Palembang, AkselNews.com – Jika selama ini peserta BPJS Ketenagakerjaan identik dengan penerima upah, kini bukan penerima upah bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Itu artinya, pedagang, tukang ojek, tukang parkir, sopir angkot, dan profesi lainnya untuk mendaftar menjadi peserta BPJS ketengakerjaan.

Hal ini terus disosialisasikan diseluruh wilayah, termasuk oleh BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagsel lewat media di Kota Bengkulu.

Bambang Utama selaku Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagsel yang dihubungi melalui telepon mengatakan, pihaknya terus meningkatkan Brand Awareness tentang BPJS Ketenagakerjaan, memperkuat dan menjaga konsistensi Brand Equity BPJS Ketenagakerjaan, menyebarluaskan Informasi tentang BPJS Ketenagakerjaan, serta dapat Memahami kebutuhan dan preferensi masyarakat Pekerja di Bengkulu, termasuk lewat media.

“Kegiatan Jumpa Pers Media di Bengkulu, selain untuk menjalin silaturahmi dengan rekan-rekan media juga bertujuan untuk menangkap informasi dan preferensi kebutuhan masyarakat pekerja melalui rekan-rekan media,” ungkap Bambang.

Di tempat yang sama Utaminingsih selaku Wakil Kepala Wilayah Bidang Digitalisasi Human Capital dan Aset BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagsel mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh pekerja, program yang diselenggarakan adalah JKK, JKM, JHT, JP dan JKP, banyak sekali manfaat yang diberikan dengan iuran yang terjangkau sebesar Rp16.800/bulan.

“Jadi, tidak ada salahnya, masyarakat kota Bengkulu baik penerima upah maupun bukan penerima upah seperti Pedagang, Tukang ojek, tukang parkir, Sopir angkot, dan profesi lainnya untuk mendaftar menjadi peserta BPJS ketengakerjaan,” ajak Utaminingsih.

Lanjut Utaminingsih menjelaskan, dengan menjadi peserta BPJS ketengakerjaan paling tidak akan terbantu, seperti jika mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan bantuan jaminan biaya pengobatan bahkan penggantian upah bagi peserta pekerja bukan penerima upah, salah satunya biaya pengobatan yang tanpa batas dirumah sakit rekanan bahkan sampai beasiswa untuk 2 orang anak dengan total max mencapai Rp174 juta.

“Manfaat yang akan diterima bila terdaftar dalam program JKK dan JKM akan mendapatkan Biaya pemakaman baik darat, udara ataupun Laut. Bebas biaya perawatan tanpa batas sesuai indikasi medis, Perawatan homecare jika diperlukan atas rekomendasi dokter. Santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB). Kemudian santunan cacat jika pekerja mengalamai kecelakaan yang mengakibatkan terjadinya cacat, Rehabilitasi berupa alat bantu atau alat ganti jika mengalami kehilangan bagian anggota tubuh akibat kecelakaan dan santunan kematian, ahli waris dari peserta program JKM akan mendapatkan total manfaat senilai Rp42 juta dan beasiswa hingga Rp174 juta,” ungkap Utaminingsih seraya menambahkan, dengan rincian sebagai berikut, santunan kematian sebesar Rp20 juta, biaya pemakaman Rp10 juta, santunan berkala untuk 24 bulan yang dibayarkan sekaligus dengan jumlah Rp12 juta, dan Beasiswa pendidikan dengan maksimum limit Rp174 juta untuk maksimal 2 orang anak, dengan catatan peserta sudah memiliki masa iuran minimal 3 tahun dan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kecelakaan,” pungkasnya.

Hadir dalam acara silaturahmi tersebut yakni, Kepala Bidang Kepesertaan Bapak Aidil, Kepala Bidang Keuangan Bapak Arif, Kepala Bidang Umum dan SDM Bapak Ubay dan Kepala Bidang Pelayanan Ibu Intriani, Serta PIC Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagsel Bapak Yoga serta rekan-rekan media se Provinsi Bengkulu. (rel)

Share.

About Author

Leave A Reply