Asahan, AkselNews.com – Wakil Bupati Asahan, Rianto, menyerahkan remisi umum bagi narapidana dan pengurangan masa pidana umum bagi anak binaan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kegiatan berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku, Kabupaten Batu Bara, Senin (17/08/2026).
Kepala Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Dr. Hamdi Hasibuan, mengatakan pemberian remisi merupakan wujud penghargaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan serta menunjukkan komitmen dalam mengikuti proses pembinaan selama menjalani masa pidana.
“Pemberian remisi pada hari ini merupakan wujud penghargaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan dan menunjukkan komitmen dalam mengikuti proses pembinaan,” ujar Hamdi.
Ia menjelaskan, kapasitas hunian Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku sebanyak 766 orang. Namun, saat ini jumlah penghuni mencapai 1.519 orang, yang terdiri dari 478 orang tahanan dan 1.041 orang narapidana.
Pada pemberian Remisi Umum Tahun 2026, sebanyak 780 orang warga binaan memenuhi persyaratan substantif dan administratif untuk memperoleh remisi. Sementara itu, sebanyak 261 orang warga binaan belum mendapatkan Remisi Umum Tahun 2026.
Dari 261 orang tersebut, sebanyak 10 orang sedang menjalani pidana denda subsidair atau jenis register BII, 90 orang belum memenuhi persyaratan karena belum menjalani masa pidana selama enam bulan, sedangkan 161 orang masih dalam proses remisi susulan umum tahun 2025 dan remisi khusus tahun 2026.
Berdasarkan domisili, penerima remisi terdiri dari 296 orang warga binaan berdomisili di Kabupaten Batu Bara, 358 orang berasal dari Kabupaten Asahan, dan 126 orang berasal dari daerah lainnya.
“Terhadap Remisi Umum 17 Agustus tahun ini, sebanyak 24 orang warga binaan mendapatkan kebebasan,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Asahan, Rianto menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi ketentuan dan mengikuti proses pembinaan dengan baik.
“Negara memberikan remisi kepada 780 warga binaan dan ada 24 warga binaan yang mendapatkan kebebasan,” kata Rianto.
Rianto berpesan kepada warga binaan yang memperoleh remisi dan khususnya mereka yang mendapatkan kebebasan agar dapat kembali ke tengah masyarakat serta menyongsong masa depan yang lebih baik.
“Kepada saudara yang mendapat remisi, diharapkan dapat kembali ke masyarakat. Mari bergabung untuk menyongsong masa depan yang lebih baik lagi ke depannya,” ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mendukung proses pembinaan warga binaan melalui berbagai program yang telah disiapkan. (Akbar)

